Kamis, 22 Februari 2018

lupakan semua kenangan lama.. tak akan ada guna hanya amarah yg ada..
hidup terlalu singkat jika hanya terus mengenang masa lalu.
LOVE ALLAH

Minggu, 28 April 2013

Tugas Etika Profesi Teknologi informasi dan Komunikasi
Nama : Fani Nurliawati
Nim : 12114038
Kelas : 12.4A.12

CYBERCRIME - ILLEGAL CONTENT

Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet   

 1. klasifikasi cybercrime
    -cyberpiracy
    -cyberpass
    -cybervandalism



 2. Jenis – jenis Cyber Crime
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

b. Data Forgery 
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan. 

c. Cyber Espionage 
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

d. Cyber Sabotage and Extortion 
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property 
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. 
f. Infringements of Privacy 
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 


Illegal Contents
 Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang  terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.

Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.

Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a.  Illegal Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b.  Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku  mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak.  Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan.  Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate interest.

Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a.     Penyebaran informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b.    Membuat dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.    Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content
• Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya 
• Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa 
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut 
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional 
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime 
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi 
 • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
 



Senin, 02 Juli 2012

Metode Silva,brain relaxation for healing (psychoorientologist)


Metode Silva,Relaksasi Otak Untuk Penyembuhan (psychoorientologist)
Pada tahun 1944 Dr. Jose Silva dari Leiden University telah mengembangkan suatu cara yang disebut “ penyelarasan gelombang otak untuk relaksasi dan penyembuhan”, cara ini terbukti efektif dan banyak digunakan oleh banyak pakar ilmu psikologi didunia untuk menghipnotis & memberikan therapy kepada para pasiennya untuk penyembuhan berbagai macam penyakit termasuk penyakit mental / kejiwaan.
Dr. Jose Silva sebelumnya telah menguji cobakan metode ini kepada 4 orang anaknya untuk meningkatkan prestasi mereka dalam pelajaran di sekolah, dan ternyata berhasil dengan sangat memuaskan. Dr jose silva selalu menerapkan metodenya ini setiap pagi dirumahnya sebelum sarapan pagi, mereka duduk bersama di meja makan dan mulai melakukan therapy ini. Berikut adalah cara – cara penggunaan metode dr. jose silva yang secara ringkas disebut metode silva atau proses pemrograman pikiran & tubuh dalam kondisi alfa (psikis).

1. pejamkan mata
2. tarik nafas dalam – dalam, tahan dan pada saat mengeluarkan nafas biarkan tubuh menjadi rileks.
3. hitung mundur dari 100 s/d 1.
4. bayangkan beberapa tempat yang mempunyai sinar terang yang kita tahu.
5. katakan dalam hati :”saya akan selalu menjaga tubuh dan pikiran yang sehat”.
6. katakan sekali lagi dalam hati bahwa ketika kita membuka mata pada hitungan ke 5: ”saya akan benar – benar sadar dan lebih baik daripada sebelumnya”.
7. pejamkan mata kembali.
8. ketika mencapai hitungan ke 3 buka mata kembali dan ulangi sekali lagi dalam hati bahwa kita akan benar – benar sadar dan lebih baik daripada sebelumnya.
9. pejamkan mata kembali dan buka saat sampai pada hitungan ke 1.
Ulangi terus sampai mahir.

Tingkatan gelombang otak menurut dr. jose silva
- Delta
à 0,5 – 4 hz à tingkatan Aura ( wave )
- Alfa
à 7 – 14 hz à tingkatan IQ ( psikis )
- Beta
à 14 – 21 hz à tingkatan kesadaran penuh (conciousness / fisik)
Proses yang terjadi dapat diuraikan sbb:
Begitu memasuki kondisi alfa, kita akan terbawa jauh dari dunia fisik, kita akan masuk kedunia subjektif (psikis). Saat itu yang kita hadapi hanyalah diri kita sendiri, tidak ada telpon & keributan yang mengganggu. Kita sadar apa yang terjadi di sekeliling kita tetapi tidak terlibat didalamnya, kondisi fisik dan mental kita dalam keadaan tenang. Selama melakukan “pemrograman” otak kanan akan aktif bekerja, otak kanan adalah bagian dari proses berpikir, mengatur perasaaan & emosi. Ketika kita membuatnya aktif, maka tercipta pemecahan masalah, buktinya :
- musik dapat menyembuhkan
- seni dapat menyembuhkan
- tertawa dapat menyembuhkan
- imajinasi dapat menyembuhkan

metode silva hanyalah salah satu cara menggunakan otak bagian kanan untuk mendaya gunakan kemampuan penyembuhannya agar aktif. Metode ini juga mengaktifkan kerjasama otak kiri & kanan saat kita membuat visualisasi. Kita akan menjadi lebih waspada, cerdas & lebih mampu mengendalikan diri.