Tugas Etika Profesi Teknologi informasi dan Komunikasi
Nama : Fani Nurliawati
Nim : 12114038
Kelas : 12.4A.12
CYBERCRIME - ILLEGAL CONTENT
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan
menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime
merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya
internet.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang
memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet
1. klasifikasi cybercrime
-cyberpiracy
-cyberpass
-cybervandalism
2. Jenis – jenis Cyber Crime
a.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi.
b.
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
c.
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer
(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
d.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
e.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik
orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
f.
Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit
tersembunyi dan sebagainya.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas
dapat disederhanakan pengertiannya menjadi : kegiatan menyebarkan
(mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat merugikan orang
lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang
terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau yang melakukan
proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat
hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh
file yang tidak baik.
Contoh Kasus Belakangan ini marak sekali
terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung
jawab dengan cara mengubah gambar seseorang (biasanya artis atau public figure
lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh menggunakan aplikasi komputer seperti
photoshop. Kemudian gambar ini dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan
sedikit berita palsu berkenaan dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan
pihak yang menjadi korban karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak
kasus yang terjadi, para pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses
hukum tidak dapat berjalan dengan baik.
Akhir-akhir ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang
tidak teruji kebenaran akan faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu
dalam bentuk foto,video maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja
mendatangkan kerugian bagi pihak yang menjadi korban dalam pemberitaan yang
tidak benar tersebut, seperti kita ketahui pasti pemberitaan yang di beredar
merupakan berita yang sifatnya negatif.
Biasanya peristiwa seperti ini banyak terjadi pada kalangan selebritis,
baik itu dalam bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini
tersebar foto-foto mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang
menjadi korban dan menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah
merasa berfoto seperti itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang
koleksi pribadinya namun mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video
tersebut ke internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak
bertanggungjawab melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa
memang ponsel atau laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau
video milik pribadi hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut
muncul di internet.
Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal
content’ ini ialah
hanya penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal
Content
Pelaku: pelaku yang
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum,
sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik
warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan
Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU
ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai
Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti
penghinaan, pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong,
perjudian, pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
individu, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni
dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar
tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan
menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan”
dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik”
adalah memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut
dilakukannya tidaklegitimate interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik
yang bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi
elektronik yang bermuatan illegal content
c. Memfasilitasi perbuatan penyebaran
informasi elektronik, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang
bermuatan illegal content (berkaitan dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi pencegahan cyber crime illegal content:
• Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk
merekayasa gambar tersebut sesuka hatinya
• Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak
dapat memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
• Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan
kejahatan tersebut
• Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional
sesuai standar internasional
• Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum
mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime
• Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah
cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
• Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral,
regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain
melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan
tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas
utama.